RUU Perampasan Aset: Senjata Baru Melawan Korupsi atau Ancaman bagi Hak Warga Negara?

Perampasan aset merupakan salah satu isu penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi di Indonesia. Selama ini, penegakan hukum tidak hanya menghadapi persoalan bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana mengembalikan uang dan kekayaan yang diperoleh dari hasil kejahatan kepada negara.

Karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian publik. RUU ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi negara untuk menelusuri, menyita, mengelola, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana.

Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan kepada negara, semakin besar pula kebutuhan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah aset hasil kejahatan dapat dirampas, tetapi juga bagaimana memastikan orang yang tidak bersalah tidak kehilangan hak atas hartanya.

Apa Itu RUU Perampasan Aset?

Secara sederhana, RUU Perampasan Aset bertujuan memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana.

Selama ini, proses penegakan hukum pada umumnya berorientasi pada pembuktian tindak pidana dan penghukuman pelaku. Aset hasil kejahatan kemudian menjadi bagian dari proses hukum tersebut.

Melalui regulasi khusus mengenai perampasan aset, negara ingin memiliki instrumen yang lebih efektif untuk mengejar hasil kejahatan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak berhenti pada menjebloskan pelaku ke penjara, tetapi juga berusaha memastikan keuntungan ekonomi yang diperoleh dari kejahatan dapat dikembalikan.

Konsep seperti ini dikenal luas dalam praktik pemberantasan kejahatan finansial di berbagai negara.

Mengapa RUU Ini Dianggap Penting?

Korupsi dan tindak pidana ekonomi sering kali menghasilkan keuntungan dalam jumlah besar. Uang tersebut dapat dialihkan ke rekening lain, digunakan membeli properti, kendaraan, perusahaan, atau ditempatkan atas nama orang lain.

Jika penegakan hukum hanya berfokus pada pelaku, sementara aset hasil kejahatan sulit ditemukan dan dikembalikan, maka tujuan pemberantasan kejahatan menjadi tidak maksimal.

Di sinilah konsep asset recovery atau pemulihan aset menjadi penting.

Logikanya sederhana: melakukan kejahatan untuk memperoleh keuntungan seharusnya tidak menghasilkan keuntungan yang dapat dinikmati pelaku maupun pihak yang terlibat.

Komisi III DPR sendiri menyebut pemulihan aset sebagai salah satu tujuan penting dari RUU tersebut. Namun, DPR juga mengakui bahwa mekanisme tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak masyarakat dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.

Bukan Berarti Negara Bisa Mengambil Aset Seseorang Sesuka Hati

Salah satu kekhawatiran masyarakat terhadap RUU Perampasan Aset adalah anggapan bahwa setelah undang-undang ini berlaku, pemerintah atau aparat penegak hukum dapat mengambil harta seseorang hanya karena dianggap mencurigakan.

Pemahaman tersebut terlalu sederhana.

Justru salah satu persoalan terbesar dalam pembahasan RUU ini adalah bagaimana menetapkan batas kewenangan negara.

DPR saat ini membahas sejumlah mekanisme pengaman, termasuk standar bukti, mekanisme peradilan, perlindungan terhadap pihak ketiga, serta mekanisme pengelolaan aset yang telah disita atau dirampas.

Artinya, efektivitas pemberantasan kejahatan harus berjalan bersama dengan kepastian hukum.

Sebab, jika negara memiliki kewenangan yang terlalu luas tanpa kontrol yang kuat, instrumen yang seharusnya digunakan untuk memberantas korupsi justru berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Komisi III DPR secara terbuka menyebut pencegahan abuse of power sebagai salah satu isu utama dalam pembahasan RUU ini.

Apa Itu Non-Conviction Based Asset Forfeiture?

Salah satu bagian yang paling banyak mendapatkan perhatian adalah konsep non-conviction based asset forfeiture atau NCB.

Secara sederhana, konsep ini memungkinkan proses perampasan terhadap aset dalam kondisi tertentu tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.

Konsep tersebut menjadi penting terutama ketika aset diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tetapi proses pidananya menghadapi kendala, misalnya karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau terdapat kondisi hukum tertentu yang menyebabkan proses pidana tidak dapat dilanjutkan.

Namun, konsep ini juga menjadi salah satu bagian paling sensitif.

Mengapa?

Karena terdapat potensi konflik antara kebutuhan negara untuk menyelamatkan aset hasil kejahatan dan prinsip bahwa seseorang tidak boleh kehilangan hak miliknya tanpa dasar hukum dan proses yang jelas.

Karena itu, NCB tidak bisa hanya dilihat sebagai "cara cepat merampas aset". Mekanisme tersebut membutuhkan standar pembuktian, pengawasan pengadilan, serta kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk mempertahankan haknya.

Dalam pembahasan terbaru, mekanisme NCB dan pembuktian terbalik memang menjadi salah satu substansi yang masih didalami oleh DPR bersama berbagai pihak.

Bagaimana dengan Pembuktian Terbalik?

Pembuktian terbalik juga menjadi isu yang menarik perhatian.

Dalam kondisi tertentu, seseorang dapat diminta menjelaskan asal-usul harta yang dimilikinya ketika terdapat dasar atau bukti awal yang memadai.

Tetapi hal ini tidak seharusnya dimaknai bahwa setiap warga negara harus membuktikan bahwa seluruh hartanya bersih hanya karena aparat memiliki kecurigaan.

Karena itu, diperlukan batas yang jelas.

Harus ada standar mengenai kapan negara dapat meminta penjelasan mengenai asal-usul aset, bukti awal seperti apa yang diperlukan, siapa yang memiliki kewenangan, dan bagaimana mekanisme keberatan apabila pemilik aset tidak menerima tindakan tersebut.

DPR sendiri menyatakan bahwa pembuktian terbalik harus dirancang agar negara tidak dapat mengambil alih aset hanya berdasarkan dugaan. Standar bukti awal yang jelas dinilai diperlukan sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada pemilik atau pihak yang menguasainya.

Bagaimana Jika Aset Dimiliki Orang Lain?

Ini merupakan persoalan yang tidak kalah penting.

Bayangkan seseorang melakukan tindak pidana kemudian membeli rumah atas nama pasangan, anak, saudara, atau pihak lain.

Jika rumah tersebut memang merupakan hasil tindak pidana, negara tentu perlu memiliki mekanisme untuk mengejar aset tersebut.

Tetapi bagaimana jika pihak ketiga tersebut benar-benar tidak mengetahui asal-usul uang atau aset tersebut?

Di sinilah perlindungan terhadap pihak ketiga menjadi sangat penting.

Jangan sampai seseorang kehilangan rumah, kendaraan, rekening, atau aset lainnya hanya karena memiliki hubungan keluarga atau hubungan bisnis dengan seseorang yang kemudian terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, pembahasan RUU juga menyoroti perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki aset secara sah dan beritikad baik.

Apa Keuntungan Jika RUU Ini Disahkan?

Jika dirancang dan diterapkan dengan baik, RUU Perampasan Aset dapat memberikan beberapa manfaat.

Pertama, memperkuat pemulihan kerugian negara.

Kedua, membuat pelaku kejahatan tidak mudah menikmati hasil tindak pidana.

Ketiga, memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi.

Keempat, memberikan kerangka hukum yang lebih jelas mengenai penelusuran dan pengelolaan aset hasil tindak pidana.

Kelima, dapat memberikan efek jera yang berbeda. Hukuman penjara mungkin membuat seseorang kehilangan kebebasan, tetapi jika hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati keluarga atau jaringan pelaku, keuntungan ekonomi dari kejahatan masih mungkin bertahan.

Dengan mekanisme asset recovery yang efektif, negara dapat mengejar bagian yang selama ini sering menjadi tujuan utama dari kejahatan tersebut: keuntungan finansial.

Tetapi Apa Risikonya?

Risiko terbesar bukan pada gagasan perampasan asetnya, melainkan pada bagaimana kewenangan tersebut digunakan.

Jika definisi aset mencurigakan terlalu luas, standar bukti terlalu rendah, mekanisme keberatan sulit, atau pengawasan terhadap aparat lemah, maka masyarakat yang sebenarnya tidak melakukan kejahatan dapat ikut terdampak.

Ada pula persoalan pengelolaan aset.

Ketika negara menyita atau merampas aset, aset tersebut tidak otomatis menjadi uang tunai yang siap digunakan. Properti, kendaraan, perusahaan, saham, dan aset lainnya membutuhkan pengelolaan profesional.

Karena itu, pembahasan RUU juga mencakup bagaimana aset yang telah dirampas akan dikelola. Bahkan muncul gagasan mengenai perlunya lembaga khusus karena pengelolaan aset membutuhkan kemampuan di bidang manajemen aset, akuntansi forensik, hukum perdata, dan ekonomi.

Sampai Mana Pembahasan RUU Perampasan Aset Saat Ini?

Per 26 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih dalam proses penyusunan dan penyerapan aspirasi publik. RUU tersebut masih tercatat dalam Prolegnas Prioritas 2026 dan tidak dikeluarkan dari daftar tersebut.

Komisi III DPR menyatakan telah melakukan 35 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Tahap berikutnya mencakup penyelesaian penyusunan RUU, harmonisasi, pembahasan bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pembicaraan tingkat pertama, hingga pembicaraan tingkat kedua di rapat paripurna.

Komisi III menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada rapat paripurna DPR pada Desember 2026.

Namun, target waktu tersebut tidak berarti seluruh substansi sudah final. Sejumlah persoalan penting masih harus dibahas bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan.

RUU Perampasan Aset: Antara Kepentingan Negara dan Hak Masyarakat

Pada akhirnya, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset bukan semata-mata persoalan apakah negara membutuhkan kewenangan untuk merampas aset.

Hampir semua pihak dapat memahami bahwa aset hasil korupsi dan kejahatan harus dapat dikejar dan dikembalikan.

Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana melakukannya secara adil.

Negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk mengejar aset hasil kejahatan. Tetapi masyarakat juga membutuhkan jaminan bahwa aparat tidak dapat menggunakan instrumen tersebut secara sembarangan.

Karena itu, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset nantinya bukan hanya berapa banyak aset yang berhasil dirampas.

Ukuran keberhasilannya juga harus mencakup berapa banyak aset hasil kejahatan yang berhasil dipulihkan, seberapa efektif proses hukumnya, seberapa kuat perlindungan terhadap pihak yang tidak bersalah, serta seberapa kecil peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Dengan kata lain, Indonesia tidak hanya membutuhkan undang-undang yang kuat untuk mengambil aset dari pelaku kejahatan.

Indonesia membutuhkan undang-undang yang kuat sekaligus adil.

Sebab pemberantasan korupsi tidak boleh menghasilkan masalah baru berupa ketidakpastian hukum. Negara harus mampu mengejar hasil kejahatan dengan tegas, tetapi pada saat yang sama tetap tunduk pada hukum, proses peradilan, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

Jika keseimbangan tersebut berhasil dicapai, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar